PERUMDA AIR MINUM TIRTA SEJUK TANDA TANGANI SKK DENGAN KEJAKSAAN NEGERI GAYO LUES UNTUK PENGUATAN PENAGIHAN PIUTANG

Gayo Lues – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja pelayanan sekaligus memperkuat aspek pengelolaan keuangan perusahaan. Sebagai wujud nyata langkah tersebut, pada selasa,30 September 2025 Perumda Air Minum Tirta Sejuk resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Penandatanganan SKK ini dilakukan oleh Ricky Udayara, SE,I Direktur Perumda Air Minum Tirta Sejuk bersama Heri Yulianto, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues di kantor Kejari. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat upaya penagihan piutang pelanggan yang menunggak.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Sejuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

 

Direktur Perumdam Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues

“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, penagihan piutang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyambut baik penandatanganan SKK tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung Perumda Air Minum Tirta Sejuk dalam penyelamatan aset negara/daerah, khususnya melalui percepatan penagihan piutang guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Perumda Air Minum Tirta Sejuk untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pelanggan, sekaligus memperkokoh fondasi keuangan perusahaan agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Gayo Lues.